Harap Tunggu..

DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

 

Bagian Kesatu

Kedudukan

 

Pasal 172

(1) Dinas   Pemuda dan Olahraga merupakan unsur   pelaksana urusan pemerintahan dibidang  kepemudaan  dan  olahraga  yang  menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas  Pemuda  dan  Olahraga  dipimpin  oleh  Kepala  Dinas     yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Admin
News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..