DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 172
(1) Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.